welcome to my site and find out what you want to find
Kegiatan menyambut bulan Suro ini sudah berlangsung sejak berabad-abad yg lalu. Dan kegiatan yg berulang-ulang tersebut akhirnya menjadi kebiasaan serta menjadi tradisi yg pasti dilakukan di setiap tahunnya. Itulah yg kemudian disebut budaya dan menjadi ciri khas bagi komunitasnya. Namun kalau dicermati, tradisi di bulan Suro yg dilakukan oleh masyarakat Jawa ini adalah sebagai upaya untuk menemukan jati dirinya agar selalu tetap eling lan waspodo.
Eling artinya harus tetap ingat siapa dirinya dan dari mana sangkan paraning dumadi (asal mulanya), menyadari kedudukannya sebagai makhluk Tuhan dan tugasnya sebagai khalifah manusia di bumi, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Waspodo, artinya harus tetap cermat, terjaga, dan awas terhadap segala godaan yg sifatnya menyesatkan. Karena sebenarnya godaan itu bisa menjauhkan diri dari Sang Pencipta, sehingga dapat menyulitkan kita dalam mencapai manunggaling kawula gusti (bersatunya makhluk dan Sang Khalik).
Bulan Suro sebagai awal tahun Jawa, bagi masyarakatnya juga disebut bulan yg sangat sakral karena dianggap bulan yg suci atau bulan untuk melakukan perenungan, bertafakur, berintrospeksi, serta mendekatkan diri kepada Sang Khalik.
Cara yg dilakukan biasanya disebut dengan lelaku, yaitu mengendalikan hawa nafsu dengan hati yg ikhlas untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Itulah esensi dari kegiatan budaya yg dilakukan masyarakat Jawa pada bulan Suro. Tentunya makna ini juga didapatkan ketika bulan Poso (Ramadhan, Tahun Hijriyah), khususnya yg memeluk agama Islam.
Lelaku yg dilaksanakan oleh masyarakat Jawa sebagai media introspeksi biasanya banyak sekali caranya. Ada yg melakukan lelaku dengan cara nenepi (meditasi untuk merenungi diri) di tempat-tempat sakral seperti di puncak gunung, tepi laut, makam para wali, gua dan sebagainya. Ada juga yg melakukannya dengan cara lek-lekan (berjaga semalam suntuk tanpa tidur hingga pagi hari) di tempat-tempat umum seperti di alun-alun, pinggir pantai, dan sebagainya.
Sebagian masyarakat Jawa lainnya juga melakukan cara sendiri yaitu mengelilingi benteng kraton sambil membisu.
Begitu pula untuk menghormati bulan yg sakral ini, sebagian masyarakat Jawa melakukan tradisi syukuran kepada Tuhan pemberi rejeki, yaitu dengan cara melakukan labuhan dan sedekahan di pantai, labuhan di puncak gunung, merti dusun atau suran, atau lainnya. Dan karena bulan Suro juga dianggap sebagai bulan yg baik untuk mensucikan diri, maka sebagian masyarakat lain, melakukan kegiatan pembersihan barang-barang berharga, seperti jamasan keris pusaka, jamasan kereta, pengurasan enceh di makam-makam, dan sebagainya. Ada juga yg melakukan kegiatan sebagai rasa syukur atas keberhasilan di masa lalu dengan cara pentas wayang kulit, ketoprak, nini thowok, dan kesenian tradisional lainnya. Apapun yg dilakukan boleh saja terjadi asal esensinya adalah dalam rangka perenungan diri sendiri (introspeksi) sebagai hamba Tuhan.
Namun akibat perkembangan zaman serta semakin heterogennya masyarakat suatu komunitas dan juga karena dampak dari berbagai kepentingan yg sangat kompleks, lambat laun banyak masyarakat terutama yg awam terhadap budaya tradisional, ndak lagi mengetahui dengan jelas di balik makna asal tradisi budaya bulan Suro ini. Mereka umumnya hanya ikut-ikutan, seperti beramai-ramai menuju pantai, mendaki gunung, bercanda ria sambil mengelilingi benteng, berbuat kurang sopan di tempat-tempat keramat dan sebagainya. Maka ndak heran jika mereka menganggap bahwa bulan Suro itu ndak ada bedanya dengan bulan-bulan yg lain.
Di sisi lain, ternyata kesakralan bulan Suro membuat masyarakat Jawa sendiri enggan untuk melakukan kegiatan yg bersifat sakral, misalnya hajatan pernikahan. Hajatan pernikahan di bulan Suro sangat mereka hindari. Entah kepercayaan ini muncul sejak kapan, saya juga ndak tahu. Namun yg jelas sampai sekarangpun mayoritas masyarakat Jawa ndak berani menikahkan anaknya di bulan Suro.
Ada sebagian masyarakat Jawa yg percaya dengan cerita Nyi Roro Kidul, penguasa laut selatan yg konon ceritanya setiap bulan Suro, Nyi Roro Kidul selalu punya hajatan atau mungkin menikahkan anaknya (ndak ada yg tahu berapa jumlah anaknya) sehingga masyarakat Jawa yg punya gawe di bulan Suro ini diyakini penganten atau keluarganya ndak akan mengalami kebahagiaan atau selalu mengalami kesengsaraan, baik berupa tragedi cerai, gantung diri, meninggal, mengalami kecelakaan, atau lainnya. Entah kebenaran itu ada atau tidak, yg jelas masyarakat Jawa secara turun-temurun menghindari bulan Suro untuk menikahkan anak. Padahal bagi pemeluk agama Islam, dan mungkin juga pemeluk agama lain, bahwa semua hari dan bulan itu baik untuk melakukan kegiatan apapun termasuk menikahkan anak.
Aneh memang, itulah kepercayaan. Akankah masyarakat Jawa di masa mendatang punya cara lain lagi dalam memaknai bulan Suro ? Jawabannya ada pada anak cucu kita sebagai generasi penerus.
Apasih foto Levitasi itu? Levitasi adalah sebuah teknik foto yang objek atau modelnya seolah-olah melayang tanpa menginjak tanah. Meski bukan penemunya, namun teknik foto ini dipopulerkan oleh seorang wanita asal Jepang bernama Natsumi Hayashi yang mempublikasikan foto dirinya dengan teknik levitasi di websiteyowayowacamera.com.
Contoh foto levitasi (sumber: yowayowacamera.com)
Mungkin sudah banyak yang kenal dengan komunitas Levitasi Hore, sebuah komunitas yang mengajak para fotografer untuk menunjukkan kreatifitasnya. Komunitas yang dibentuk pada tanggal 25 Desember 2011 ini awalnya tercetus karena rasa penasaran bagaimana membuat foto levitasi dengan menggunakan kamera iPhone (handphone).
Yup, tanpa disadari saat ini kita semua adalah fotografer. Kamera digital seolah sudah jadi fitur wajib di handphone. Tentu bisa dibilang mubazir jika kita hanya menggunakannya untuk memotret makanan yang hendak kita santap. Dengan kualitas kamera digital (pada handphone) yang semakin baik, beberapa teknik foto yang hanya bisa dilakukan lewat kamera SLR kini bisa juga dilakukan dengan menggunakan ponsel.
Tantangan membuat foto levitasi dengan menggunakan ponsel tentu lebih berat daripada menggunakan DSLR karena kemampuan seorang fotografer untuk mengambil foto frozen moment mutlak diperlukan. Seorang model dalam foto levitasi harus terlihat natural, seperti rambut yang tidak boleh terlihat berantakan dan baju yang jangan tersingkap atau menggembung. Ekspresi sang model pun harus terlihat meyakinkan.
Contoh Foto Levitasi (Sumber: levitasihore.tumblr.com)
Tidak adanya burst mode yang bisa menjepret beberapa foto dalam sekali tekan tombol shutter pada handphone tentu membuat seorang fotografer handphone harus ekstra berusaha untuk membuat foto levitasi, tapi justru disitulah letak serunya. Oleh karena itulah komunitas Levitasi Hore ini lebih mengutamakan unsur fun: bagaimana bisa saling berbagi cara membuat foto dengan cara menyenangkan. Bisa dibilang itulah alasan digunakan kata ‘Hore’ di belakang komunitas ini.
Bahkan dengan menggunakan kamera DSLR pun teknik foto levitasi terbilang susah-susah gampang. Foto levitasi menitikberatkan objek fotonya untuk benar-benar melayang melawan gravitasi tanpa bantuan apapun. Memang saat ini ada banyak software yang bisa digunakan untuk memanipulasi gambar secara digital, termasuk membuat sebuah benda seperti melayang. Namun sekali lagi, komunitas Levitasi Hore ini ada untuk berbagi pengalaman fotografi yang seru, bukan untuk sekadar menciptakan foto yang keren secara visual.
Oleh karena itulah komunitas Levitasi Hore mengutamakan foto yang dihasilkan dari acara photowalk (kegiatan membuat foto levitasi secara bersama-sama) untuk dipamerkan di blog levitasihore.tumblr.com. Sebab pada saat photowalk inilah para fotografer berjuang bersama-sama membuat foto levitasi dengan baik dan benar sekaligus bersosialisasi. Tidak heran jika acara photowalk ini seringkali mengundang komunitas lain untuk hunting foto bersama. Namun tidak menutup kemungkinan foto levitasi lain yang bagus yang tidak berasal dari ajang photowalk dipajang di blog, tentunya asalkan terbukti tidak curang.
Contoh Foto Levitasi (Sumber: http://hendynoize.net)
Hingga saat ini sudah ada 14 Levitasi Hore Regional yang membantu mengorganisir kegiatan photowalk di daerah masing-masing. Diantaranya Bandung, Makasar, Medan, Palembang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Malang, Padang, dan lainnya.
CONTOH
SURAT GUGATAN
Bandung, 20 September 2012
K e p a d a :
Yang Terhormat Ketua
Pengadilan Negeri Bandung
Di – Bandung –
Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
DR. Ainun Bashori, LLM, MBA Advokat, berkantor di Jl. Gede Bage No. 156 Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 10 September 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama Lengkap : Afiff Prasetya, SE
Tmpat Lahir : Cisarua
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / Juli 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Vila Bukit Permata Blok B2 No. 7 Bandung
Agama Islam : Islam
Pekerjaan : Direktur Rumah Makan “Van Osten”
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Gesta Septian, S.Pt
Pekerjaan : Peternak bebek
Tempat Tinggal : Jl. Sudirman No. 56 Lembang Bandung
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2012, tergugat telah menyepakati perjanjian pengiriman 1000 (seribu) ekor bebek kepada penggugat yang akan dikirim pada tanggal 22 Agustus 2012.
Bahwa, dalam pengiriman 1000 (seribu) ekor bebek tersebut pada tanggal 22 Agustus 2012, tergugat hanya mengirimkan 600(enam ratus) ekor bebek.
Bahwa, tergugat berjanji akan mengirimkan sisa 400(empat ratus) ekor bebek pada tanggal 25 Agustus 2012 kepada penggugat.
Bahwa, pada tanggal 25 Agustus 2012 sisa 400(empat ratus) ekor bebek tidak dikirimkan oleh tergugat.
Bahwa, tergugat berjanji akan melengkapi sisa kekurangan pengiriman 400(empat ratus) ekor bebek sebelum tanggal 5 September 2012. Namun hingga tanggal 10 September 2012 penggugat belum juga menerima sisa bebek tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk mengirimkan sisa 400 ekor bebek yang belum terpenuhi tersebut secara nyata kepada penggugat.
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar setengah dari harga sisa 400 ekor bebek sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang didapat dari 400 ekor bebek dikali harga satuan ekor bebek Rp 25.000,- adalah Rp. 10.000.000,-.
3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUSSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Penggugat.
DR. Ainun Bashori, LLM, MBA
Olahraga futsal hampir sama dengan sepak bola, yaitu dimainkan oleh dua tim, namun dalam futsal masing-masing tim beranggotakan lima orang. Tujuan juga sama dengan sepak bola yaitu memasukkan bola ke gawang, namun bedanya dalam permainan futsal lapangannya dibatasi garis, bukan net atau papan. Istilah futasal dalam bahasa international berasal dari kata spanyol atau portugi yaitu futbol dan sala. Berikut ini beberapa hal yang dapat kita pelajari tentang sejarah awal mula futsal, seperti yang dilansir wikipedia.
Futsal diciptakan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930, oleh Juan Carlos Ceriani. Keunikan futsal mendapat perhatian di seluruh Amerika Selatan, terutamanya di Brasil. Ketrampilan yang dikembangkan dalam permainan ini dapat dilihat dalam gaya terkenal dunia yang diperlihatkan pemain-pemain Brasil di luar ruangan, pada lapangan berukuran biasa. Pele, bintang terkenal Brasil, contohnya, mengembangkan bakatnya di futsal. Sementara Brasil terus menjadi pusat futsal dunia, permainan ini sekarang dimainkan di bawah perlindungan Fédération Internationale de Football Association di seluruh dunia, dari Eropa hingga Amerika Tengah dan Amerika Utara serta Afrika, Asia, dan Oseania.
Pertandingan internasional pertama diadakan pada tahun 1965, Paraguay menjuarai Piala Amerika Selatan pertama. Enam perebutan Piala Amerika Selatan berikutnya diselenggarakan hingga tahun 1979, dan semua gelaran juara disapu habis Brasil. Brasil meneruskan dominasinya dengan meraih Piala Pan Amerika pertama tahun 1980 dan memenangkannya lagi pada perebutan berikutnya tahun pd 1984.
Kejuaraan Dunia Futsal pertama diadakan atas bantuan FIFUSA (sebelum anggota-anggotanya bergabung dengan FIFA pada tahun 1989) di Sao Paulo, Brasil, tahun 1982, berakhir dengan Brasil di posisi pertama. Brasil mengulangi kemenangannya di Kejuaraan Dunia kedua tahun 1985 di Spanyol, tetapi menderita kekalahan dari Paraguay dalam Kejuaraan Dunia ketiga tahun 1988 di Australia.
Pertandingan futsal internasional pertama diadakan di AS pada Desember 1985, di Universitas Negeri Sonoma di Rohnert Park, California. Futsal The Rule of The Game
Lapangan Futsal
Lama Permainan Futsal
(Inun MIftahul)
Seperti yang sudah kita ketahui umumnya bahwa reaksi merupakan salah satu skill yang harus dimiliki oleh seorang kiper, termasuk kiper futsal maka sudah barang tentu kita membutuhkan menu latihan reaksi.
Seperti pada menu latihan kiper kebanyakan yang dominan dimana kita sulit untuk menemukan menu latihan yang bisa kita lakukan sendiri (tanpa orang lain) karena menu latihan kiper biasanya pasti membutuhkan 1 orang untuk membantu latihan.
Sebenarnya untuk latihan reaksi seorang kiper kita bisa memanfaatkan olahraga serta aktifitas lain loh berikut 4 cara mudah melatih reaksi diantaranya:
1. Beladiri
Dengan melatih beladiri akan melatih reaksi koordinasi tubuh seperti tangan dan mata contohnya. Jika ikut Tae Kwon Do malah bisa melatih kekuatan tendangan.
2. Berolahraga
Dengan berolahraga selain menjaga kebugaran tubuh, kita juga bisa melatih koordinasi tubuh, misalnya
Melatih kecepatan berlari, meningkatkan reaksi serta koordinasi antara tangan dan mata, dan juga reaksi sangat dibutuhkan untuk memukul/mengembalikan bola ke arah yang tepat.
Melatih kedua tangan dan serta kecepatan kaki serta kelenturan pinggang dalam melakukan putaran.
Meningkatkan koordinasi antara tangan, mata, kecepatan, dan kekuatan kaki, serta kemampuan dalam mengambil keputusan secara cepat.
3. Bermain Video Games
Video games dapat membantu koordinasi tubuh antara mata dengan tangan, dan game yang gue rekomendasiin buat kawan-kawan itu Guitar Hero berapapun lalu pilih level Expert bin tambahin Cheat Hyper Speed. Karena kecepatan dalam video games dapat mempengaruhi raksi mata dengan tangan.
4. Lempar Tangkap
Jika dari cara-cara diatas kawan-kawan masih juga kesulitan, maka cara terakhir adalah dengan melakukan lempar tangkap. Sediakan bola (rekomendasi bola tenis) lalu berdiri dengan tembok dengan jarak antara 2-3 meter. Lalu lempar dan tangkap bolanya (usahain lemparan keras jangan lemah), jika serasa apa yang dilakukan terlalu statis maka mintalah bantuan ke teman untuk melakukan hal ini.
Nah itulah 4 cara mudah dalam melatih reaksi, dan tentu akan sangat berguna untuk seorang kiper futsal. Semoga bermanfaat dan bagi kawan-kawan yang mau menambahan silahkan di kolom komentar dibawah
source: kaskus, experience
Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya “baik”, dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.[1]
Dilihat dalam prakteknya, euthanasia tergolong menjadi dua macam. euthanasia positif atau aktif dan euthanasia negatif atau pasif. Euthanasia positif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah
Contohnya, seorang yang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
Sedangkan euthanasia negatif adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, dan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.
Contohnya orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat bantu pernapasan di ruang ICU atau ICCU.[2] Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya.
Ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai `orang mati` yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
Setelah melihat berbagai sumber dan sedikit memahami konsep euthanasia, saya pribadi sangat tidak setuju dengan adanya praktek demikian dalam dunia medis. Namun banyak sumber yang memiliki perbedaan pendapat, bahwa euthanasia dapat diberlakukan dengan alasan tertentu.
Mereka yang menyetujui tindakan euthanasia berpendapat bahwa euthanasia adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan persetujuan dan dilakukan dengan tujuan utama menghentikan penderitaan pasien. Prinsip kelompok ini adalah manusia tidak boleh dipaksa untuk menderita. Dengan demikian, tujuan utama kelompok ini yaitu meringankan penderitaan pasien dengan memperbaiki resiko hidupnya.
Kelompok yang kontra terhadap euthanasia berpendapat bahwa euthanasia merupakan tindakan pembunuhan terselubung, karenanya bertentangan dengan kehendak Tuhan. Kematian semata-mata adalah hak dari Tuhan, sehingga manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tidak mempunyai hak untuk menentukan kematiannya.
Saya berpendapat bahwa euthanasia adalah suatu tindakan yang juga menciderai nilai-nilai Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tersirat pada amandemen UUD NRI 1945 Pasal 28A.
Dilihat dari sudut pandang hukum positif, euthanasia juga dikualifikasikan dalam Pasal 344 KUHP “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya duabelas tahun.”
Ditinjau dari sudut agama, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan MUI telah lama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan dilakukannya tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat).[3]
Dikaitkan dengan Teori Hukum Alam, hukum itu berlaku secara universal dan bersifat pribadi, Hukum alam dipengaruhi oleh pandangan atau keyakinan bahwa seluruh alam semesta yang ada dimana diciptakan dan diatur oleh Tuhan. dan hukum alam ini berakar pada suatu aturan alam metafisis sebagaimana direncanakan Tuhan YME.[4]
Menyikapi masalah euthanasia, dalam firmannya Allah SWT “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa’ : 93)
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS al-An‘am [6]: 151)
Karena itu, apapun alasannya (termasuk faktor kasihan kepada penderita), tindakan euthanasia jelas tidak dapat diterima. Di dunia ini tidaklah boleh dari seorangpun untuk mendahului segala sesuatu tanpa kehendak sang kuasa.
Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak diperbolehkan dihadapan Allah SWT. Tapi tidak pas juga rasanya bila putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan argumentasi teori hukum alam apalagi dikaitkan dengan agama.
Alasan yang menjelaskan bahwa euthanasia membawa nilai-nilai kekuatan Hak Asasi Manusia harus benar-benar ditegakkan, manusia berhak untuk hidup,berhak untuk memiliki penghidupan yang layak.
Benar bahwa manusia tidaklah hanya bergantung pada takdir Allah SWT, jika hanya saja menunggu takdir Allah mungkin di dunia ini tidak ada manusia yang berobat ke dokter saat sakit. Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian.
Suatu nilai kemanusian yang dapat diambil dari peristiwa ini adalah manusia harus kembali pada hukum alam dimana segala sesuatunya hanyalah milik Sang Pencipta. Sebagai manusia kita hanya mampu berusaha yang terbaik, namun juga tidak melupakan awal dimana hukum ini tercipta. Selain dari hukum Tuhan tersebut juga adanya lex eternal atau norma-norma yang timbul dari dalam diri sendiri.(Inun Miftahul)
[1] Dikutip dari Wikipedia, Euthanasia.
[2] Dikutip dari berbagai sumber euthanasia positif/aktif dan euthanasia negative/pasif.
[3] hidayatullah.com, MUI Haramkan Euthanasia, Saturday, 23 October 2004 04:21 Nasional
[4] Disadur dari berbagai resensi yang mengatakan bahwa teori hukum alam adalah bersumber kepada Tuhan YME
Speed, Fast Moves, Tactics, Formations dan Defending
Situs sepakbola ASEAN telah menerbitkan sebuah artikel yang sangat bagus bagi kita yang ingin belajar bermain futsal dengan benar. Lima prinsip dasar dalam bermain futsal yang bisa kita terapkan saat berlatih maupun bermain futsal. Kami jamin, jika Anda mencoba menerapkan lima prinsip dasar berikut, permainan Anda juga tim Anda pasti jauh lebih baik. Manfaatnya, bagi Anda yang lebih menggeluti sepakbola, futsal bisa meningkatkan kualitas permainan Anda.
“Saya bermain futsal dan telah membantu banyak,” kata Deco seperti pernah diungkapkan kepada laman UEFA.
Ronaldinho yang memang sangat menggemari olahraga 5 lawan 5 ini juga menyebut telah belajar bermain futsal sejak umur sembilan tahun hingga 16 tahun. Wajar bila skill Dinho luar biasa bagus.
Berikut lima prinsip dasar bermain futsal.
Speed
Kecepatan menjadi prinsip dasar paling utama dalam permainan futsal. Mengingat lapangan futsal yang kecil, tak ada ruang dan waktu bagi kita untuk berlama-lama dengan bola. Setiap pemain harus bergerak dengan cepat untuk menciptakan ruangan.
Fast Moves
Bergerak dengan cepat. Satu paket dengan kecepatan. Bergerak dengan cepat cenderung lebih diutamakan ketika bermain sebagai tim. Saat menciptakan ruang, pertukaran posisi tentunya harus dilakukan secepat mungkin. Tanpa cara ini, akan sanat sukar membuka ruang tembak atau setidaknya menciptakan peluang.
Tactics
Dalam bermain futsal, pelatih boleh sekehendak hati mengganti pemain selama pertandingan. Untuk menjaga stamina tim, kadang mengganti 1 persatu secara rotasi, atau dua sekaligus. Bahkan di beberapa tim, menciptakan dua tim dengan mengganti 4 pemain sekaligus dengan tim baru dari bangku cadangan. Jika dalam kondisi mendesak, bukan tak mungkin, penjaga gawang diganti pemain outfield alias bermain power play.
Formations
Inilah yang membedakan gaya permainan tiap tim futsal. Sistem 4-0 saat ini menjadi favorit dengan melihat permainan Spanyol yang luar biasa bagus. Transisi dari formasi ini bisa bervariasi. Kadang ketika mencari keseimbangan cukup menjadi 2-2 atau malah secara ekstrim menjadi 0-4.
Di Indonesia sendiri banyak yang menyukai kombinasi formasi 3-1 dengan variasi 1-2-1. Mengingat tipikal permainan kita cenderung statis dan tak mau ambil resiko. Namun pada prinsipnya, formasi akan berbuah tergantung situasi di lapangan.
Defending
Uniknya futsal, bertahan dijadikan patokan, alih-alih menyerang. Karena jika pertahanan telah sempurna, ketika lawan kehilangan bola, secepat kilat kita bisa berganti menyerang dengan counter attack super kilat. Cara bertahan sistem zona (zonal marking) secara perlahan mulai ditinggalkan. Sistem man-to-man marking dianggap lebih fleksibel, meski kita mampu menerapkan secara menyeluruh dalam sebuah kesatuan tim. Perhatikan cara bertahan Brasil. Pemain-pemain mereka bergerak menjaga lawan langsung ketika lawan mulai membangun serangan.(Inun Miftahul)
Sejarah Mahkamah Konstitusi Austria
Puncak perkembangan Konstitusi Austria dimulai dari gerakan revolusiuner yang berlangsung pada tahun 1848. Fakta empiris mengasumsikan bahwa udara kebebasan berpolitik yang sesungguhnya baru dapat dihirup setelah melewati dasawarsa 1867. Pada saat itu sistem demokrasi parlementer terbentuk melalui kerjasama antar negara-negara bagian disatu sisi, dengan perwakilan demokratis disisi lainnya. Akan tetapi, seperti dikatakan 1848 telah terjadi peristiwa pemberontakan yang menimbulkan banyak korban. Peristiwa itu adalah tonggak sejarah penting atas perubahan sistem konstitusional, badan penyusun konstitusi ini berada dibawah kendali Perdana Menteri Pillersdorf. Ia memperoleh mandat langsung dari sang Kaisar untuk menyusun desaian Konstitusi baru. Berdasarkan Konstitusi 1848 Austria itu terbentuklah pemerintah monarki konstitusional. Sistem monarki konstitusional dilengkapi dengan kewenangan legislatif yang dimiliki oleh Kaisar dan Reichstag. Akan tetapi, sangat disayangkan Kaisar ketika itu masih memiliki hak veto. Secara struktural Reichstag adalah parlemen bikameral terdiri dari senate yang komposisinya ditentukan oleh kaisar sendiri, disamping keanggotaan House of Representative (Abgordnetenkammer) yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pada 1848, Reich Constitution dibentuk menggantikan konstitusi 1848, konstitusi tersebut diproklamirkan oleh Kaisar Franz Josef I dan pemerintahan Schwarzenberg. Sejarah mencatat konstitusi 1848 adalah produk yang ditentukan secara kolektif oleh Dewan Kementrian Austria dan partisipasi subtansial Menteri Dalam Negeri Fransz Sereph von Stadion maupun Menteri Kehakiman Alexander Bech. Sejarah membuktikan bahwa Konstitusi Reich didesain untuk menempatkan Austria kedalam konfigurasi hubungan yang bersifat federalistis. Kehadiran Konstitusi ini berimplikasi langsung kepada nilai-nilai kebebasan yang berputar pada bingkai prinsip-prinsip kesetaraan.
Ilusi akan harmonisasi hidup bernegara ternyata tidak dapat sekedar pasca eksperimentasi konstitusional berhasil membentuk konstitusi Silvesterpatent. Konstitusi ini tetap menggunakan landasan operasional yang mengakomodasi prinsip-prinsip terpimpin dan didikte langsung oleh raja. Akibatnya, kewenangan Lander dan Gemeiden secara gradual mengalami pelucutan. Dengan demikian, organ yang semula merefleksikan eksistensi kedaulatan rakyat menderita degradasi kekuasaan hingga ke tingkat administratif.
Pada februari 1848, di Paris terjadi suatu peristiwa pemberontakan terhadap pemerintah kerajaan. Kondisi ini melahirkan revolusi di mana-mana yang berlangsung diseluruh daratan Eropa. Dalam kronologis sejarah bangsa-bangsa Eropa, revolusi itu merefleksikan dua fenomena. Pertama, Revolusi Prancis telah menyulut berkobarnya revolusi Austria yang berlangsung pada Maret 1848. Namun, situasi ini sekaligus mengubah peta kekuasaan dinegara tersebut. Kedua, gerakan revolusioner ini ternyata membentuk elemen-elemen demokratik dan kebebasan hak-hak sipil. Perubahan itu mengidealkan partisipasi langsung rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah (government by the people).
Tidak lama setelah itu, konstitusi 1867 (Dezemberverfassung) dilakukan secara pararel atas kekaisaran Austria dan Hungaria. Akibatnya, lahirlah kekaisaran Austro–Hungarian. Sistem kekaisaran itu mengilustrasikan model kerajaan konstitusional ganda (constitutionaldual monarcy). Dalam dasawarsa ini Konstitusi 1867 memuat hak asasi manusia. Akan tetapi, konstitusi tersebut bukan naskah yang bersifat tunggal, melainkan kombinasi elemen-elemen seperti terdapat dalam naskah konstitusi lama, dengan yang terdapat berikutnya. Pada saat yang bersamaan lima Undang-Undang Dasar negara bagian (Staatsgrundgesetz) ditetapkan masing-masing negara bagian itu.
Sepanjang periode ini keberadaan Konstitusi 1867 menciptakan ekspektasi atas sistem kenegaraan yang lebih demokratis. Suatu hal yang berbeda jika dibandingkan dengan demokrasi perwakilan, hak-hak umum masyarakat , dan sistem penggendalian konstitusional memberi corak bagi roda pemerintahan saat itu. Dengan diberlakukannya konstitusi Reich, doktrin kekuasaan kehakiman yang mandiri telah tampak melalui pelaksanaan uji administratif oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Verwaltungsgerichtshof). Pengadilan ini dapat mengendalikan seluruh kebijakan administratif. Institusi tidak lain adalah Pengadilan Tata Usaha Negara itu dibentuk pada 1867. Akan tetapi, Verwaltungs-gerichtshof secara konkret baru dapat menyelenggarakan kewenangannya pada 1867, konstitusi diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yuridiksional antar masing-masing kementrian negara bagian. Lembaga ini disebut Staatgerichsthof.2
Perkembangan yang terjadi dalam perang Dunia I dan Perang Dunia II dapat dikatakan sebagai periode Austria (the Austrian period). Karena, pada masa itu, peranan para ahli hukum di Austria sangat menonjol, dan Republik Austria sendiri memprakarsai berdirinya institusi baru sebagai pelaku tunggal kegiatan ‘constitutional review’. Adalah Profesor Hans Kelsen, guru besar kenamaan dari Universitas Wina (Vienna), yang mengusulkan dibentuknya satu lembaga yang diberi nama ‘Verfassungsgerichtshoft’ atau Mahkamah Agung (Constitutional Court) yang tersendiri di luar Mahkamah Agung.
| 3 Jimly Asshiddiqie, Model-Model Konstitusi di Berbagai Negara, KON Press, Jakarta, 2005, hal. 103-104 |
Sejarah konstitusi diaustralia mulai ada pada tahun 1919 yang dipelopori oleh tokoh Hans Kelsen yang mana pada saat itu Hans dipercaya untuk menyusun konstitusi Republik austalia yang baru. Mahkamah Konstitusi Australia didirikan pada tahun 1920 atas jasa Hans kelsen. Karena itu, Mahkamah Konstitusi Austria ini biasa disebut. Karena itu, mahkamah konstitusi di australia biasa disebut ‘the Kelsenian Court’, dan menurut Alec Stone, merupakan prototipe model pengujian konstitusianal dieropa sebagai konsepsi yang sama sekali bertolak belakang dari model yang dikembangkan di Amerika Serikat. Mahkamah Konstitusi Austria inilah yang disebut sebagai mahkamah konstitusi pertama di dunia, didesaian oleh Hans Kelsen. Sebagai lembaga peradilan khusus untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi (the supreme law of the land) dapat ditegakkan dalam praktek.
Dalam usahanya tersebut tersebut Kelsen memetrikan betapa pentingnya peran mahkamah konstitusi yang mempunyai kewenangan memutuskan sengketa konstitusional. Dengan itu Kelsen memunculkan dirinya sebagai “Bapak Mahkamah Konstitusi” ditahun 1921 Kelsen diangkat sebagai anggota dari Mahkamah Konstitusi Austria. Hans Kelsen sedemikian berperan dalam mahkamah yang dibidanginya tersebut.banyak sengketa konstitusional yang ditanganinya dan pendapatnya sangat mewarnai keputusan Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 1930 kelsen diberhentikan dari mahkamah konstitusi dengan alasan politik. Kasus yang memicu dipecatnya kelsen dari Mahkamah Konstitusi Austria adalah perkawinannya kembali. Gereja katholik memang tidak mengizinkan adanya perkawinan yang kedua tanpa perceraian kematian. Walaupun demikian, pemerintah Austria sebenarnya telah mengizinkan adanya perkawinan tersebut bagi warganya. Tetapi kedudukan kelsen menjadi sasaran empuk bagi banyak orang yang menjadi musuh politiknya. Kasus “perkawinan kembali” kelsen disidang pengadilan rendah menyatakan invalid dispensasi pernikahan yang didapat kelsen. Dipimpin oleh kelsen, kasus tersebut dibawa kehadapan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengganulir keputusan pengadilan rendah. Namun demikian, akhirnya keputusan berbalik mengalahkan Kelsen. Akhirnya Kelsen kehilangan jabatan di Mahkamah Konstitusi.
Semenjak peristiwa itu serangan terhadap kelsen datang silih berganti. Karena itu, ia pindah ke Koln, Jerman. Disana ia mengajar hukum internasional, secara khusus ia mengajar hukum internasional positif. Pada fase ini kelsen memfokuskan pemikirannya pada hubungan antara hukum negara dengan hukum internasional. Dalam tataran yang lebih jauh ia merefreleksikan konsep kedaulatan. Akhirnya pengalamannaya di Koln menjadi dasar yang kokoh bagi pengalaman internasionalnya ketika ia harus mengajar di Jenewa, Praha, dan Amerika Serikat.
Mahkamah ini diberikan kewenangan yang eksekusif untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, meskipun untuk tahap-tahap awal hanya yang bersifat preventif, mengikuti pandangan-pandangan teorikus hukum Austria yang sangat berwibawa, yaitu Adolf Merkl dan Hans Kelsen. Mahkamah Konstitusi Austria inilah yang dapat dipandang sebagai Mahkamah Konstitusi pertama yang dibentuk didunia. Karena sebelum ini, memang belum ada lembaga bernama Mahkamah Konstitusi ataupun organ-organ kenegaraan yang secara khusus dibentuk untuk maksud menjalankan fungsi mengawal atau melindungi Undang-Undang Dasar agar sungguh-sungguh dilaksanakan dalam praktek kegiatan bernegara.
Mengikuti jejak dan contoh yang diprakarsai oleh Austria ini (Austria Model), beberapa negara pada kurun waktu sebelum terjadinya Perang Dunia II, juga mengadopsikan ide pembentukan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan fungsi pengujian konstitusionalitas (contitutional review). Negara-negara yang mengikuti pola atau model Austria ini antara lain adalah Cekoslavia (1920), Lieehtein (Staatsgerichtshof, 1925), Yunani (1927), Mesir (1941), Spanyol (1931) dan Irlandia (1937).4
Sayangnya, kecenderungan yang semakin luas untuk mengadopsi dan mempraktekkan sistem pengujian konstitusionalitas (constitutional review) tersebut agak tersendat atau terhenti sama sekali karena terjadinya Perang Dunia II yang banyak menyita perhatian, pemikiran, daya, dana, dan bahkan nyawa diseluruh dunia. Dibeberapa negara yang sudah mendirikan Mahkamah Konstitusi sendiri pun sebagai akibat perang tersebut terpaksa menghentikan kegiatannya atau tidak dapat aktif lagi sebagaimana mestinya.
Sistem pengujian konstitusional ini muncul dan berkembang dilingkungan negara-negara federal, dimana mekanisme ‘constitutional review’ dianggap penting untuk mengontrol parlemen federal dalam hubungannya dengan negara-negara bagian. Hal ini timbul karena alasan historis adanya pengalaman buruk dan menakutkan akibat perang dan fasisme dimasa lalu (Perang Dunia) melahirkan kesadaran baru mengenai pentingnya mekanisme ‘constitutional review’ dalam rangka penerapan gagasan demokrasi.
Disamping alsan historis itu, ada pula alasan-alasan yang bersifat kelembagaan dan politik bahwa ‘constitutional review’harus pula mewakili kepentingan untuk melindungi konstitusi vis–a–vis terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif. Pada perkembangan tahap akhirnya ialah menyediakan cara dan pemerintah sungguh-sungguh menaati konstitusi sebagi hukum tertinggi.
Oleh sebab itulah, maka sesudah berakhirnya Perang Dunia II, banyak negara yang menerima kemudian mempraktekkan ide pengujian konstitusional dalam sistem ketatanegaraannya. Apalagi dinegara-negara yang telah mempraktekkan ini lebih dulu adalah Amerika Serikat muncul pula kasus-kasus baru yang menarik dan juga menyangkut penerapan mekanisme ‘constitutional review’ ini, disamping kasus Marbury versus Madison (1803) yang terus menerus mengundang diskusi dikalangan para ahli hukum.
Minsalnya, dalam kasus Flercher versus Peck tahun 1810, john Marshall dan kawan-kawan kembali menentukan dalam putusannya bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan bahwa undang-undang yang ditetapkan oleh negara bagian bertentangan dengan undang-undang dasar (a state statute unconstitutional). Bahkan pada tahun 1821 dalam kasus Cohens versus Virginia, Chief Justice John Marshall dan kawan-kawan kembali melakukan pengujian konstitusional dengan menentukan bahwa Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan negara bagian jika hal itu melanggar Undang-Undang Dasar Federal. Semua kasus ini, dimulai dengan kasus Marbury versus Madison biasa disebut sebagai pasal-pasal supremasi konstitusi (the Supremacy Clause of the Constitution).
Pelaksanaan Konstitusi Austria
Susunan organisasinya terdiri dari atas 1 orang Ketua (Presiden) dan 1 orang Wakil Ketua, 12 orang anggota (Mitglieder), dan 6 orang Anggota Pengganti (Erzats-mitglieder). Semua anggota menyandang gelar sarjana hukum dengan minimum pengalaman dibidang profesi hukum (profesional legal experience) sekurang-kurangnya 10 tahun. Yang dipilih menjadi anggotanya ditentukan 3 (tiga) orang di antaranya, dan demikian pula 2 (dua) orang dari anggota pengganti harus berdomisili di luar Wina (Vienna).
Dalam menangani perkara, selalu ada hakim yang ditetapkan menjadi “permanent reporters” (standige referenten) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Untuk 1 (satu) perkara, ditunjuk 1 (satu) orang raporteur yang dipilih dari antara hakim-hakim yang telah diangkat menjadi “permanent reporters”.setelah 3 (tiga) tahun bekerja, mereka dapat diangkat lagi. Dalam praktek di Austria, peranan hakim reporteur ini sangat penting. Mereka inilah yang bekerja secara full-time di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, setiap hakim pelapor (reporting judge) didampingi dan dibantu oleh 2 (dua) orang staf kepaniteraan (Schriftfuhrer) atau yang dalam sistem kita biasa disebut “panitera pengganti”. “Schriftfuhrer” inilah yang membantu hakim raporteur (reporting judge) mengelola bahan-bahan yang diperlukan, menyusun pertimbangan hukum, dan merancang putusan akhir atas perkara yang bersangkutan.
Para hakim diangkat dengan keputusan Presiden Federal atas usul atau pencalonan yang diajukan oleh tiga lembaga, Pemerintah Federal (eksekutif) berhak mengusulkan calon Ketua dan Wakil Ketua, 6 (enam) anggota dan 3(tiga) anggota pengganti, Dewan Nasional (Nationalrat) berhak mencalonkan 3 orang dan 2 orang sebagai pengganti, Dewan Federal (Bundesrat) berhak mencalonkan 3 orang dan 2 orang sebagai pengganti. Dalam menjalankankan wewenangnya Mahkamah Konstitusi Austria memiliki 9 macam kewenangan yaitu sbb:
1. Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang
Kewenangan untuk menguji konstitusional undang-undang tercatat sebagai kewenangan yang paling pokok dan paling banyak jumlah kasusnya di Mahkamah Konstitusi Austria. Yang diuji adalah norma umum dan abstrak (general and abstract norms) yang terkandung, baik dalam bentuk Undang-Undang Federal (federal statutes) atau konstitusi negara bagian (Gesezt).
Persyaratan untuk mengajukan ‘individual request’ untuk pengujian konstitusional ini cukup ketat. Minsalnya, dipersyaratkan adanya gangguan aktual yang sangat serius (Betroffenheitsdichte) terhadap hak-hak seseorang individu warga negara, sehingga terpenuhinya unsur-unsur sbb:
a. Kerugian aktual, yang tidak hanya bersifat potential
b. Gangguan yang bersifatlangsung, bukan tidak langsung
c. Dengan tingkat ‘seriousness’ yang tinngi
d. Upaya untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian itu sudah benar-benar final (exhausted) dan tidak tersedia lagi upaya hukum lain (Umwegsunzumutbarkeit).
Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan atau menyatakan seluruh ataiu sebagaian dari undang-undang yang terkait tidak mengikat untuk umum. Undang-Undang bersangkutan dinyatakan tidak mengikat lagi sejak saat diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi dalam (i) lembaran negara Federal (Bundesgezette atau Federal Law Gazette), atau (ii) Lembar Lander (negara bagian) atau seri penerbitan resmi di tiap-tiap negara bagian (Land Law Gazette). Salah satu ciri kewenangan Mahkamah Konstitusi Austria, organ ini dapat menunda akibat hukum dari suatu pembatalan hingga jangka waktu lebih dari 18 bulan.
2. Pengujian Legalitas Peraturan di bawah UU
Berdasarkan Article 139 B-VG, Mahkamah Kostitusi memiliki kewenangan untuk menguji lagalitas peraturan pemerintah yang masing-masing dikeluarkan oleh Pemerintahan Federal atau Negara Bagian (Lander). Akan tetapi, pengujian baru dapat dilakukan setelah Mahkamah menerima permohonan dari pengadilan. Namun demikian, secara ex-offio Mahkamah Konstitusi dapat menunda berlakunya suatu peraturan pemerintah. Permohonan dapat diajukan oleh Pemerintah Federal terhadap peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Bagian, dengan suatu dalil bahwa peraturan pemerintah tersebut telah bertentangan dengan hukum (Law).
3. Pengujian Perjanjian Internasional
Mahkamah Konstitusi Austria juga diberi kewenangan berdasarkan article 140 a UUD Austria untuk menguji legalitas (legality) atau konstitusionalitas (constitutionality) perjanjian internasional (staatsvertrage) sesuai dengan derajatnya dalam hirarki norma hukum. Ada perjanjian internasional yang diberlakukan menjadi hukum nasional setelah diratifikasi melalui undang-undang, dan ada pula yang cukup dengan keputusan pemerintah saja.
4. Perselisihan Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi Austria berwenang pula mengadili legalitas hasil pemilihan umum, prakarsa-prakarsa populer (popular initiatives) dan referendum yang diselenggarakan menurut Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk menentukan perolehan atau hilangnya seorang anggota diperwakilan rakyat. Bahkan, Mahkamah Konstitusi dapat juga membatalkan suatu pemilihan umum apabila proses pelaksanaannya terbukti menyimpang atau bertentangan dengan hukum dan konstitusi serta terbukti pula bahwa penyimpangan tersebut memang mempengaruhi hasil perolehan suara dan perolehan kursi.
5. Peradilan Impeachment
Mahkamah Konstitusi dapat diminta untuk menjalankan tugas peradilan dalam rangka ‘impeachment’ terhadap pejabat negara tertingg, karena kelalaiannya memenuhi kewajiban hukum atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam menjalankan jabatannya. Sanksi yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran ‘impeachment’ ini apabila terbukti adalah sanksi dari jabatan.
6. Kewenangan sebagai Peradilan Administrasi Khusus yang terkait dengan ‘constitutional complaint’ individu warga negara
Dalam keadaan tertentu, Mahkamah juga dapat berfungsi sebagai pengadilan administrasi negara yang bersifat khusus, yaitu untuk mengadili legalitas keputusan konkrit pejabat-pejabat pemerintah (administrative authorities) gugatan dari individu warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh kuputusan konkrit itu,hanya dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi apabila upaya hukum melalui proses peradilan administrasi negara telah di tempuh dan tidak tersedia lagi upaya hukum yang lain, kecuali ke Mahkamah Konstitusi..
7. Sengketa kewenangan dan pendapatan keuangan antar negara bagian dan antara negara bagian dengan Federal
Mahkamah Konstitusi Austria mempunyai kewenangan pula yang terkait dengan sengketa keuangan tertentu terhadap Federasi (Bundes), Negara Bagian (Lander), atau pemerintah lokal (Gemeinden) yang tidak tunduk kepada yuridiksi pengadilan biasa ataupun pengadilan tata usaha negara.
8. Sengketa kewenangan antar lembaga negara
Mahkamah Konstitusi Austria juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan persengketaan antar lembaga negara yang berkenaan dengan isu konstitusional. Sengketa itudapat terjadi antara pengadilan dengan pemerintah, antara pengadilan biasa dengan pengadilan tata usaha negara (administrasi negara) atau “Bundes-verwaltungsgerichtshof”, atau bahkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri (Bundes-verwaltungsgerichtshof). Sengketa kewenangan juga dapat terjadi antara negara bagian (Lander) dengan negara bagian (Bundes).
9. kewenangan memberikan penafsiran UUD
Mahkamah Konstitusi Austria juga dapat diminta untuk memberikan penafsiran yang otentik secara terbatas atas suatu ketentuan Undang-Undang Dasar. Kewenangan untuk memberikan tafsir ini bersifat ‘advisory’ yang dalam sistem di berbagai negara lain seperti Amerika Serikat dianggap terlarang. Dengan sistem ini, hakim konstitusi diberi kewenangan untuk memberikan semacam fatwa konstitusional atas sesuatu persoalan yang diajukan di luar prosedur atau mekanisme peradilan.
Semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apabila diperlukan, Presiden Federasi bertanggung jawab untuk mengeluarkan perintah lembaga-lembaga negara terkait. Baik di Jerman maupun di Austria, tidak ada masalah dengan pelaksanaan (enforcement) putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam menangani sesuatu permohonan perkara, pertama-tama Ketua Mahkamah memerintahkan agar permohonan itu diregitrasi oleh panitera sebagaimana mestinya. Untuk mencegah manipulasi data, berkas yang telah didaftarkan itu, ditentukan tidak dapat ditarik kembali oleh siapa pun. Selanjutnya, dibawah pengawasan panitera, asisten hakim ditunjuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan berkas permohonan tersebut. Selanjutnya, para asisten hakim tersebut menghimpun bahan-bahan referensi yang diperlukan oleh hakim dalam memeriksa perkara yang bersangkutan.
Sementara itu, panitera dan stafnya juga berperan penting dalam menyiapkan bahan-bahan, laporan-laporan mengenai perkembangan pemeriksaan, dan bahkan rancangan putusan final sebelum rapat permusyawaratan hakim diadakan. Para petugas administrasi ini bekerja profesional dalam membantu hakim rapourteur (reporting judge) yang di tugaskan menangani perkara yang bersangkutan. Apabila dinilai masih terdapat kekurangan dalam rancangan tersebut, maka hal itu dapat pula di serahkan kepada panel hakim yang sendiri atas Ketua , Wakil Ketua dan 4 orang hakim lainnya untuk penyempurnaan.
Ketua Mahkamah Konstitusi atau wakilnya memimpin rapat-rapat permusyawaratan hakim sebagaiman mestinya. Kecuali dalam hal dicapainya kesepakatan bulat, setiap keputusan (putusan, the rulling) diputuskan dengan suara mayoritas sederhana tanpa memperhitungkan suara ketua. Mekanisme demikian dapat ditempuh, karena jumlah hakim konstitusi ada 14 orang, termasuk 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 12 orang anggota. Disamping itu, jika ada hakim yang berhalangan hadir, masih terdapat 6 orang hakim pengganti yang sewaktu-waktu selalu siap untuk menjadi pengganti sementara kedudukan hakim yang berhalangan. Artinya, jumlah hakim yang hadir dalam rapt permusyawaratan, selalu berjumlah 14 orang. Apabila keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, maka secara otomatis diluar ketua selalu ada 13 suara. Dalam keadaan tertentu yang luar biasa dapat saja terjadi dimana jumlah peserta rapat permusyawaratan itu ganjil. (Inun Miftahul)
Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materiil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil. Selain itu sistem peradilannya bersifat kovensional yaitu Polisi sebagai penyidik dan penyelidik, Jaksa sebagai penuntut umum,dan hakim adalah hakim peradilan umum bukan peradilan ad hoc. Contoh tindak pidana umum adalah tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP. Sedangkan, tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang perundang-undangannya diatur secara khusus artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil).
Contohnya perbedaan pada KUHP sebagai sumber hukum materiil pada tindak pidana umum dengan UU tindak pidana korupsi pada tindak pidana khusus:
| No | Perbedaan | KUHP | UU Tindak pidana korupsi |
| 1 | Penyadapan | Tidak dibolehkan | Dibolehkan dilakukan penyadapan |
| 2 | Aparat penegak hukum | Polisi sebagai penyidik dan penyelidik | Penyidik dan penyelidik selain polisi juga bisa jaksa penuntut umum dan penyidik KPK |
| 3 | Sistem peradilannya | Bersifat konvensional | Secara ad hoc |
Macam-macam tindak pidana khusus antara lain yaitu:
1. Tindak Pidana Korupsi
Sumber hukum berdasarkan UU No.31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001. Tipikor berdasarkan pasal 1 merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Misalnya menyimpan anggaran tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tipikor masuk pada delik formil yaitu delik yang menitikberatkan pada kesesuaian peraturan perundang-undangan. Alasan tipikor masuk pada delik formil adalah lebih mudah pembuktiannya tanpa adanya akibat, maksudnya apabila perbuatan tersebut dipandang secara objektif telah merugikan keuangan negara dan memenuhi rumusan peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan tipikor tanpa menunggu adanya akibat.
Uang negara yang telah yang diambil, walaupun dikembalikan tidak dapat menghapus sifat dapat dipidana dan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam kondisi tertentu pidana mati dapat dijatuhkan pada tipikor.
2. Tindak Pidana Suap
Pemberian yang diberikan kepada seseorang yaitu pegawai negeri atau yang mendapat bayaran dari negara dimana menurut penyuap, si tersuap melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Penyuap dan si tersuap sebagai subjek dan pihak yang bertanggung jawab dalam tindak pidana suap.
3. Gratifikasi
Pemberian yang baik secara langsung/tidak langsung dan baik ataupun tidak mengharapkan si penerima pemberian untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak si pemberi. Penerima yang harus melaporkan dan membuktikan ada tidak terjadi gratifikasi. Bagaimana jika pemberian tidak dilaporkan?
Maka dihitung dari nilai nominal dari barang yang diberikan. Jika < 1juta penerima tidak wajib melaporkan, tetapi jika < 1juta penerima wajib melaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan memutuskan hasil investigasinya dalam 3 keputusan yaitu:
4. Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber hukum berdasarkan UU No 15 tahun 2002 jo. UU No 25 tahun2003 jo. UU No 8 tahun 2010. Sebelum diundangkannya UU No 25 tahun 2003 Indonesia pernah di blacklist oleh dunia Internasional, karena Indonesia menjadi tempat untuk menginvestasikan hasil pencucian uang diluar negeri melalu jasa perbankan Indonesia.
TPPU adalah suatu cara yang dilakukan untuk mengkaburkan asal usul hasil-hasil tindak pidana yang dibuat seolah-olah hasil tidak pidana tersebut menjadi sah. Oleh karena itu TPPU dikatakan sebagai tindak pidana lanjutan karena adanya tindak pidana awal terlebih dahulu. (Inun Miftahul)